Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Sosraperda Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember

Senin, tanggal 20 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

Adapun kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial:
RAR, YQ, A, DDS, dan SR.

Dalam perkara ini, penyidik dan telah berhasil menyita beberapa uang tunai serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Bahwa Kejaksaan Negeri Jember akan memastikan proses penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap tindakan penyidikan akan dilaksanakan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas, guna menegakkan hukum secara tegas serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk terus konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jember serta memastikan setiap rupiah keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Bagikan Ke:

Related posts